Selasa, 30 Oktober 2007

Mutiara Jasa

Jasa Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor
  • Mutasi
  • BBN
  • Pajak
  • Jual Beli
Pengurusan ini mencakup wilayah Jabotabek, Jateng, Jatim, Jabar.

Hubungi Mutiara Jasa
Komplek Bumi Panggung Indah
Blok T1 No. 1
Cilegon, Banten

Muhtadi Astari
Ph. 0254-330016
Hp. 0817137499

Sewa Mobil

SEWA MOBIL & JASA ANTAR JEMPUT :

- New PANTHER

- KIJANG KAPSUL

- XENIA

Menyediakan Supir/Driver untuk Pribadi atau Perusahaan

- Harian, Mingguan, Bulanan dan Kontrak Tahunan

- Dengan Supir/Driver yang Ramah, Sopan dan

Berpengalaman Luar/Dalam Kota

Alamat :

Perumahan Taman Asri A/8 Serang

Telp : 0254-9253308

Mobile : 0813 11 506 264

Contact Person : Ferry

Senin, 29 Oktober 2007

Visi dan Misi AC

Jumat, 2007 Oktober 12 (Blog AC dibuat)

Melihat aktifitas di Milis AC semakin mengerucut ke dunia wirausaha,
maka dibuatlah blog Anak-Cilegon sebagai sarana untuk menyalurkan
promosi usaha member AC di dunia internet. Karena harus kita akui
Internet adalah cara efektif untuk berpromosi dan jangkauannya yang
tidak mengenal batas, langsung keujung kamar tidur dan ke dapur
masing-masing pengunjung.

Tujuan dibuatnya blog AC adalah untuk menampung produk-produk dari
member milis AC yang akan didisplay di Internet. Dan untuk
menyambungkan web-web pribadi member AC di Internet. Dengan harapan
dan tujuan mulianya adalah menjadikan Cilegon dan Serang sebagai
daerah yang terkenal dengan Wirausahawan dan Wirausahawatinya. Karena
Cilegon dan Serang selama ini terkenal dengan daerah Industrinya
adalah "hal yang biasa". Tetapi menjadikan Cilegon dan Serang menjadi
daerah yang terkenal dengan usahawan handalnya adalah hal luar biasa.

Jadi, siapapun anda, dan apapun yang akan anda jadikan jalan
wirausaha, marilah berkumpul di Blog Anak-Cilegon
(http://anak-cilegon.blogspot.com). Saling bantu dan saling mendukung
usaha masing-masing member, akan membantu memudahkan langkah usaha
kedepan.

Semoga dengan adanya milis Anak-Cilegon dan Blog Anak-cilegon visi dan misi menjadikan Cilegon dan Serang menjadi daerah Usahawan bisa terwujud. Amiiiin.

Semoga terwujud

Wassalam
http://anak-cilegon.blogspot.com


Set back milis Anak-Cilegon

Dear all member AC dimanapun berada.

SET BACK
-----------------

Satu dasawarsa milis AC telah berlalu. Kira kira 10 tahun yang lalu komunitas Anak Cilegon mulai muncul di dunia maya. Dibidani oleh om @mir, dimoderatori oleh the Yana & om Ical (siapa lagi yah ?).
Tentang kelahiran milis AC ini dibukukan oleh om @mir.
Beberapa event off line telah digelar (om Putu, teh Dista & teh Ernydar yang simpan recordnya).

Pada masa ini forum (seingat saya) banyak didominasi oleh rekan-rekan dari Komunitas Migas Banten.
Copy darat resmi maupun tak resmi silih berganti. Demikian juga keluar masuk member. Berbagai kisahpun turut melengkapi aktivitas member. Deal business maupun non bisnis baik jalum maupun japri mulai intens dilakukan. Suka & duka , senang tak senang, dendam & rindu, untung & buntung dirasakan pula sebagai dinamika bergumul dimilis.

Bagi rekan perempuan – mulai dari masak memasak hingga bermain bunga-bungaan (teh Dista & juga rekan lainnya). Bagi rekan laki-laki – mulai maen mobil-mobilan , makelaran , even organizer hingga bedil-bedilan (pak Yohanes, pak Putu, pak Dwi Handoyo, pak Suparwo & rekan lain).

10 tahun kebelakang ini masih didominasi oleh member yang aktivitasnya berada di Cilegon (wajar – namanya juga milis anak cilegon) dan terkesan dilakukan secara individu (meskipun sebenarnya ya rame-rame).


Milis AC Saat ini
-------------------------

Nuansa milis AC mulai diwarnai oleh member yang semakin mengerucut/focus ke dimensi bisnis.
Copy darat mulai intens sejak pak Riszaldi mengajak sharing antar member.
Masuknya om @rdi & pak Ade semakin mempertegas dan semakin riel kemana arah aktivitas member milis.

Hal ini bisa terwujud karena aktivitas off line yang kian efektif. Mudah ditebak seperti halnya ada gula - ada semut.
Salah satu sumber motivatornya adalah semangat berbisnis.

Perbedaan jelas sekali terlihat dengan seringnya komunikasi baik on line maupun off line dan diwujudkan melalui media PROMOSI bersama atas binis yang dilakukan member milis AC yaitu : Blog ANAK CILEGON

Ada apa dengan Blog Anak Cilegon. Silahkan om @mir mengulas tentang blog ini.

………………………………………………….. bersambung …………………………………………………….

Salam/anung

Mohon maaf tidak hafal (menyebutkan) nama-rekan-rekan lain karena memang begitu banyaknya member milis AC.
Saya mengharapkan 1 dasawarsa ini dapat dilengkapi dengan melibatkan nama-nama personel member lainnya (meskipun hanya posting sekali saja).

Kelak sejarah milis AC dapat diteruskan oleh rekan milis yang saat itu masih duduk dibangku SD (ketika milis ini lahir) sekaligus menyambungkan link antara dasawarsa pertama , dilanjutkan kedua dst. Mempertutkan silaturahmi antar generasi.

Silahkan rekan lain menambahkan, mengurangi (edit) ataupun mengulas hal-hal lainnya yang belum tertorehkan dalam sejarah milis AC.

Bagi rekan member yang belum pernah posting sekalipun - tetap punya peran untuk membesarkan milis ini.

Dengan adanya member, milis ini masih eksis.

Set back milis Anak-Cilegon

Dear all member AC dimanapun berada.

SET BACK
-----------------

Satu dasawarsa milis AC telah berlalu. Kira kira 10 tahun yang lalu komunitas Anak Cilegon mulai muncul di dunia maya. Dibidani oleh om @mir, dimoderatori oleh the Yana & om Ical (siapa lagi yah ?).
Tentang kelahiran milis AC ini dibukukan oleh om @mir.
Beberapa event off line telah digelar (om Putu, teh Dista & teh Ernydar yang simpan recordnya).

Pada masa ini forum (seingat saya) banyak didominasi oleh rekan-rekan dari Komunitas Migas Banten.
Copy darat resmi maupun tak resmi silih berganti. Demikian juga keluar masuk member. Berbagai kisahpun turut melengkapi aktivitas member. Deal business maupun non bisnis baik jalum maupun japri mulai intens dilakukan. Suka & duka , senang tak senang, dendam & rindu, untung & buntung dirasakan pula sebagai dinamika bergumul dimilis.

Bagi rekan perempuan – mulai dari masak memasak hingga bermain bunga-bungaan (teh Dista & juga rekan lainnya). Bagi rekan laki-laki – mulai maen mobil-mobilan , makelaran , even organizer hingga bedil-bedilan (pak Yohanes, pak Putu, pak Dwi Handoyo, pak Suparwo & rekan lain).

10 tahun kebelakang ini masih didominasi oleh member yang aktivitasnya berada di Cilegon (wajar – namanya juga milis anak cilegon) dan terkesan dilakukan secara individu (meskipun sebenarnya ya rame-rame).


Milis AC Saat ini
-------------------------

Nuansa milis AC mulai diwarnai oleh member yang semakin mengerucut/focus ke dimensi bisnis.
Copy darat mulai intens sejak pak Riszaldi mengajak sharing antar member.
Masuknya om @rdi & pak Ade semakin mempertegas dan semakin riel kemana arah aktivitas member milis.

Hal ini bisa terwujud karena aktivitas off line yang kian efektif. Mudah ditebak seperti halnya ada gula - ada semut.
Salah satu sumber motivatornya adalah semangat berbisnis.

Perbedaan jelas sekali terlihat dengan seringnya komunikasi baik on line maupun off line dan diwujudkan melalui media PROMOSI bersama atas binis yang dilakukan member milis AC yaitu : Blog ANAK CILEGON

Ada apa dengan Blog Anak Cilegon. Silahkan om @mir mengulas tentang blog ini.

………………………………………………….. bersambung …………………………………………………….

Salam/anung

Mohon maaf tidak hafal (menyebutkan) nama-rekan-rekan lain karena memang begitu banyaknya member milis AC.
Saya mengharapkan 1 dasawarsa ini dapat dilengkapi dengan melibatkan nama-nama personel member lainnya (meskipun hanya posting sekali saja).

Kelak sejarah milis AC dapat diteruskan oleh rekan milis yang saat itu masih duduk dibangku SD (ketika milis ini lahir) sekaligus menyambungkan link antara dasawarsa pertama , dilanjutkan kedua dst. Mempertutkan silaturahmi antar generasi.

Silahkan rekan lain menambahkan, mengurangi (edit) ataupun mengulas hal-hal lainnya yang belum tertorehkan dalam sejarah milis AC.

Bagi rekan member yang belum pernah posting sekalipun - tetap punya peran untuk membesarkan milis ini.

Dengan adanya member, milis ini masih eksis.

Jumat, 26 Oktober 2007

Cara penyerbukan buatan Adenium

Salam buat adeniumania
Mau tau cara penyerbukan buatan? ini caranya:
Peralatan minimal yg digunakan hanya tusuk gigi atau kuas halus.

Gambar1 : Foto bagian2 seksual bunga adenium.


Gambar2 : Bunga terpilih berumur 2-3 hari yg disobek.


Gambar3 : Benang filament dicabut


Gambar4 : Dipencet sedikit agar corong terbuka dan terlihat pollennya.


Gambar5 : Gunakan tusuk gigi


Gambar6 : Pollen diambil pakai tusuk gigi dgn hati-hati, agar tidak jatuh.


Gambar7 : Pollen diujung tusuk gigi. (Cuman dapet sedikit, tapi cukup kok)


Gambar8 : Pollen dikawinkan kebunga lain yg berumur 2-3 hari.


Gambar9 : Kemudian agar tidak kena air, petalnya dilipat atau dibungkus pelastik.
( Setelah 3 sampai 4 hari bunga akan rontok )


Gambar10 : Hasil kawin paksa berupa buah berumur kira-kira 2 mingguan.


Semoga bermanfaat.
AC

Kamis, 25 Oktober 2007

Prudential Cilegon Agent

Untuk pengajuan polis atau keterangan lebih lanjut wilayah Cilegon, Anyer, Merak, Serang, Pandeglang, Rangkas dan sekitarnya, hubungi nomor HP : 081210555603 (AMIRUDIN, ABDULLAH).

Untuk pembuatan ilustrasi atau quotation, jika ingin mengirimkan data lewat e-mail, sebutkan

1. Nama anda

2. Tanggal lahir anda

3. Alamat rumah/kantor anda

4. Siapa saja yang hendak diasuransikan (nama dan tanggal lahir)

5. Anda merokok/tidak merokok (yang diasuransikan merokok atau tidak merokok)

6. Jenis pekerjaan anda dan yang diasuransikan

7. Biaya premi yang disanggupi setiap bulan, minimal Rp. 300 ribu/bulan/jiwa

8. Cara pembayaran premi (tahunan, 6 bulanan, 3 bulanan, bulanan).

Kemudian kirim e-mail ke sini myameer@yahoo.com


Cara Pengajuan :
1. Hubungi nomor diatas.
2. Minta Quotation seperti ilustrasi diatas, karena masing-masing orang manfaatnya akan berbeda-beda.
3. Jika anda setuju, s

aya akan datang ke tempat anda (Cilegon, Anyer, Merak, Serang, Pandeglang, Rangkas dan sekitarnya, untuk luar Banten silahkan chatting dulu via YM saya) dan bisa melanjutkan dengan mengisi form Surat Pengajuan Asuransi Jiwa melalui saya.
4. Untuk premi pertama, bisa dititip lewat saya pada saat mengisi form Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, selanjutnya bisa membayar lewat Bank yang ditunjuk seperti Bank Permata, BCA, Lippo, ABN AMRO atau dengan menggunakan Auto Debet dari Kartu Kredit anda.
5. Polis akan jadi maksimal 2 minggu dan saya akan antar polis tersebut ke tangan anda atau dikirim ke alamat anda.


Nama Agen : AMIRUDIN, ABDULLAH

Kode Agen : 00089779

HP : 0812-10555603

E-mail : myameer@yahoo.com

YM : myameer@yahoo.com


PT PRUDENTIAL CILEGON OFFICE

Jl. Ahmad Yani No 133H, Cilegon Banten (Depan gedung Sucofindo)


PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE

Menara Duta Building Lt. 6 Wing B

Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-9 Kuningan, Jakarta 12910


Obat Mujarab

Jika kita terserang penyakit kronis, sekarat!
Maka kita membutuhkan obat mujarab
Tak peduli bagaimanapun cara ditempuh
Untuk mendapatkan obat mujarab

Meski kita harus pergi ke Tabib,
yang berada di puncak gunung tinggi.
Ataupun harus kita sambangi sang dukun,
Meskipun air ludahnya tak lagi manjur
Dan meski akhirnya menuju Pak dokter
Walau harta tersita karena diagnosanya

Mungkin seperti itu adanya,
Asuransi itu bagaikan obat
Jika kita sedang sehat
Maka keberadaannya tidak dibutuhkan
Tetapi…
Jika kita sedang sekarat
Maka kita meratap-ratap memimpikannya… .

Jaga sehat sebelum sakitmu
Miliki segera Asuransi Prudential

So,
Mari kita tolong orang-orang yang masih sehat…
Sebab yang sekarat ngisi formulirnya aja gak akan
sanggup

Bayangkan jika kita terkena musibah, dan meninggalkan
orang yang kita cintai dalam kesengsaraan karena kita
tidak meninggalkan harta dan hanya menjadikan
anak-anak kita anak yatim yang miskin?

Kemudian hidupnya sengsara dalam kemisikinan dan
kebodohan?

Salah siapa? Patutkah kita menyalahkan Tuhan?

Bukankan kita diperintahkan kita menjaga sehat sebelum
sakit dan kaya sebelum miskin? Dan bukankah anak,
istri kita adalah tanggung jawab kita sampai akhirat?

Jangan ragu untuk bertanya tentang Asuransi
Hubungi Prudential Financial Advisor

Kode Agen : 00089779
HP : 081210555603
E-mail : myameer@yahoo. com
YM : myameer@yahoo. com
skype : greyman7

Kamus Asuransi


Istilah-istilah asuransi bisa membingungkan bagi Anda yang tidak terbiasa dengan asuransi atau yang belum pernah membeli polis asuransi sebelumnya. Di sini, kami telah mengumpulkan suatu daftar istilah-istilah asuransi yang umum digunakan untuk membantu Anda agar dapat lebih memahami polis-polis serta keuntungan-keuntungan yang kami tawarkan.
  • Actuarial (aktuaria) -
  • Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
  • Annuity (anuitas) -
  • Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.
  • Assignment (pengalihan hak) -
  • Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.
  • Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan) -
  • Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.
  • Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan) -
  • Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
  • Endowment Plan (program pemberian bantuan) -
  • Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.
  • Grace Period (masa tenggang) -
  • Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.
  • Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi) -
  • Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
  • Maturity Date (tanggal jatuh tempo) -
  • Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
  • Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan) -
  • Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
  • Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) -
  • Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
  • Participating Policy (polis yang mengikutsertakan) -
  • Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
  • Policy Lapse (polis lewat waktu) -
  • Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
  • Policy Loan (pinjaman polis) -
  • Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
  • Premium (premi) -
  • Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.
  • Regular Premium Policy (polis premi reguler) -
  • Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
  • Reinstatement (pemberlakuan kembali) -
  • Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.
  • Rider (manfaat tambahan) -
  • Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
  • Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) -
  • Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
  • Sum Assured (jumlah yang tertanggung) -
  • Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
  • Term Plan (program berjangka terbatas) -
  • Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..
  • Underwriting (penjaminan) -
  • Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
  • Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) -
  • Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.

Chocolate Expo

Rabu, 24 Oktober 2007

Tidak Semua orang perlu Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa berfungsi sebagai perlindungan jika
tertanggung meninggal dunia. Sebagai contoh, jika saya
adalah tertanggung dari sebuah produk asuransi jiwa
dan besok meninggal dunia, maka perusahaan asuransi
akan memberikan uang pertanggungan kepada orang-orang
yang saya tinggalkan.

Tujuan mengambil asuransi jiwa adalah untuk menutupi
potensi kehilangan pendapatan. Jika saya sebagai
tulang punggung keluarga meninggal dunia, keluarga
yang saya tinggalkan akan kehilangan sumber
pendapatan. Jika saya mengikuti program asuransi jiwa,
maka keluarga yang saya tinggalkan akan mendapatkan
uang pertanggungan yang dapat digunakan sebagai
pengganti pendapatan yang hilang, paling tidak untuk
sementara.

Sebenarnya kaidah memilih produk asuransi jiwa tidak
jauh berbeda dengan memilih produk lain:

* Tidak membeli asuransi jiwa jika tidak
diperlukan; dan
* Jika membutuhkan asuransi jiwa, membeli asuransi
jiwa yang memberikan perlindungan yang mencukupi.

Tidak membeli asuransi jiwa jika tidak diperlukan

Faktor-faktor utama membeli asuransi jiwa adalah
tanggungan dan kewajiban (misalnya tanggungan keluarga
ataupun tanggungan hutang). Jika seseorang tidak
memiliki keduanya maka yang bersangkutan tidak
membutuhkan asuransi jiwa.

Anak kecil (atau bahkan bayi yang baru lahir) tidak
memerlukan perlindungan asuransi jiwa karena belum
memiliki tanggungan. Jika si anak meninggal dunia,
keluarga akan bersedih, tetapi tidak akan berpengaruh
buruk pada kondisi keuangan keluarga. Sebaliknya,
keuangan keluarga justru akan membaik karena jumlah
tanggungan berkurang. Membelikan si anak asuransi jiwa
pada tahap ini hanya akan memberikan uang gratis
kepada perusahaan asuransi.

Orang yang sudah memiliki penghasilan pun bisa jadi
tidak memerlukan asuransi jiwa jika yang bersangkutan
belum memiliki tanggungan dan tidak memiliki
kewajiban. Orang tanpa tanggungan dan tidak memiliki
kewajiban kepada pihak ketiga tidak memerlukan
perlindungan asuransi jiwa karena jika yang
bersangkutan meninggal dunia, tidak ada yang merasa
kehilangan penghasilan.

Jika orang tersebut di atas mengambil kredit �terutama
kredit konsumtif� maka kini yang bersangkutan sudah
memiliki kewajiban. Dengan demikian sudah waktunya
yang bersangkutan mengambil asuransi jiwa (jika kredit
tersebut tidak dilengkapi dengan asuransi kredit).
Jika tidak, maka dia berpotensi untuk memberatkan
kerabat-kerabatnya jika sesuatu yang buruk menimpanya.

Orang tua yang semua anaknya sudah mandiri dan tidak
lagi memiliki kewajiban kepada pihak lain juga tidak
memerlukan asuransi jiwa. Jika yang bersangkutan
meninggal dunia, anak-anaknya akan berduka, tetapi
tidak akan ada yang merasa dirugikan secara finansial.
Selain itu, jika orang tua tersebut mengelola dananya
dengan benar, maka seharusnya yang bersangkutan sudah
memiliki simpanan atau hasil investasi yang nilainya
jauh lebih besar daripada uang pertanggungan asuransi
jiwa.

Jika orang tua ini sudah memiliki cukup banyak
simpanan, dia bisa saja membatalkan asuransi jiwanya
sebelum waktunya jika dirasakan nilai pertanggungan
asuransi tersebut tidak sebanding dengan jumlah
simpanannya. Jika dia meninggal dunia sebelum
anak-anaknya mandiri, anak-anaknya tersebut tetap akan
mendapatkan warisan dalam bentuk simpanan tersebut.

Jika sudah tidak memiliki tanggungan dan tidak lagi
dalam usia produktif, yang dibutuhkan orang berusia
lanjut bukanlah asuransi jiwa, melainkan dana cair
dalam jumlah besar. Lebih lanjut lagi, dalam kondisi
seperti ini dibutuhkan produk yang benar-benar
merupakan kebalikan dari asuransi jiwa, yaitu anuitas.
Jika asuransi jiwa memberi perlindungan jika
tertanggung meninggal terlalu cepat, anuitas berfungsi
untuk memberi perlindungan jika tertanggung hidup
terlalu lama. Membayar premi asuransi jiwa pada saat
ini bisa jadi merupakan �bencana finansial� karena
yang dibutuhkan justru produk yang merupakan kebalikan
dari asuransi jiwa.

Membeli asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang
mencukupi

Kebutuhan jumlah pertanggungan asuransi jiwa untuk
setiap orang berbeda-beda, bergantung pada jumlah
tanggungan dan kewajiban. Pada dasarnya uang
pertanggunan asuransi jiwa haruslah mencukupi untuk
membayar lunas hutang-hutang, memenuhi biaya
pendidikan anak-anak tertanggung sampai mandiri, serta
untuk mempertahankan gaya hidup keluarga yang
ditinggalkan, setidaknya untuk beberapa waktu.

Ada keluarga dengan dua anak dengan hutang KPR
bernilai ratusan juta rupiah tetapi mengambil asuransi
jiwa yang nilainya hanya Rp 30 juta. Dalam kasus ini,
asuransi jiwa tersebut tidak akan cukup menolong jika
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada kepala
keluarga. Untuk menebus hutang rumah saja tidak cukup,
apalagi untuk biaya pendidikan anak-anak sampai
mandiri.

Bagaimana dengan anda?
Perlukah membuat perencanaan untuk asuransi anda dan
keluarga?

Selasa, 23 Oktober 2007

FATWA MUI

Sumber: http://www.mui.or.id

FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum
  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua: Akad dalam Asuransi
  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
    1. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
    2. cara dan waktu pembayaran premi;
    3. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
  2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
  1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
  2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.


Keenam : Premi
  1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
  2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
  3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
  4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.

Ketujuh : Klaim
  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Kedelapan : Investasi
  1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.

Kesepuluh : Pengelolaan
  1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
  3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas : Ketentuan Tambahan
  1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001

Defenisi Asuransi Syari'ah

Asuransi Syari’ah
Sumber : www.syariahonline.com

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan
perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada
nasabah/klien- nya (muamman) sejumlah harta sebagai
konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk
imbalan, Gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk
apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau
terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam
akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang
dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan
dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada
perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.

Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa
asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti
rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya
diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:

A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang
memiliki atau berkepentingan atas harta benda

B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi,
merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari
Tertanggung dan menanggung risiko atas
kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang
diasuransikan

A. Asuransi Konvensional

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional

Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional,
diantaranya adalah:

1. Akad asuransii konvensianal adalah akad mulzim
(perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah
pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua
kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung menbayar
primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar
uang asuransi jika terjadi peristiwa yang
diasuransikan.

2. Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu
akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat
mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.

3. Akad asuransi ini adalah akad gharar karena
masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan
tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak
mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia
ambil.

4. Akad asuransi ini adalah akad idzan (penundukan)
pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena
dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak
dimiliki tertanggung,

B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam

Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di
Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat
di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga
ditinjau dari sudut pandang agama Islam.

Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi
itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama
halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah.
Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan
memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana
firman Allah SWT, yang artinya:

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi
melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S.
Hud: 6)

“Dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari
langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan
(yang lain)?” (Q. S. An-Naml: 64)

“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi
keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula)
makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi
rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah
sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk
keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai
khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan
mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu
mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah
merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa
depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini
tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka
masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu
masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya
perbedaan pendapat sukar dihindari.

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi
ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka
perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:

I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya,
temasuk asuransi jiwa

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah
al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan
Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”).
Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

- Asuransi sama dengan judi

- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.

- Asuransi mengandung unsur riba/renten.

- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang
polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran
preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di
kurangi.

- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam
praktek-praktek riba.

- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata
uang tidak tunai.

- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan
sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

II. Asuransi konvensional diperbolehkan

Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf,
Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada
fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf
Musa (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo
Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab
al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka
beralasan:

- Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang
asuransi.

- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.

- Saling menguntungkan kedua belah pihak.

- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab
premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk
proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.

- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)

- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).

- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem
pensiun seperti taspen.

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan
yang bersifat komersial diharamkan

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad
Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas
Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan
kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat
komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok
kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat
adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau
tidak haramnya asuransi itu.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah
asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat
ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang
keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang
mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang
benar.

Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu
jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif
baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut
ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini, sebaiknya
berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW : “Tinggalkan
hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada
hal-hal yang tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)

Asuransi syariah

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syari, jika tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan
syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun
(kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak
berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata.
Allah SWT berfirman, “Dan saling tolong menolonglah
dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan.”

2. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi
tabarru’ atau mudhorobah.

3. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian),
oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau
terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.

4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah
yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat
membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari
uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna
membantu orang yang sangat memerlukan.

5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah
kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan
yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi
ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu
menurut izin yang diberikan oleh jamaah.

6. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus
dijalankan menurut aturan syar’i.

B. Ciri-ciri asuransi syari’ah

Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya
adalah sebagai berikut:

1. Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’,
sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan
akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi
peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai
dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak
lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah
kentungan hasil mudhorobah bukan riba.

2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian
yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak.
Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak
bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada
imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui
izin yang diberikan oleh jama?ah (seluruh peserta
asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).

3. Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih
kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil
menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.

4. Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan riba.

5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang
kental.

C. Manfaat asuransi syariah.

Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam
menggunakan asuransi syariah, yaitu:

1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan
di antara anggota.

2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat
Islam saling tolong menolong.

3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang
syariat.

4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-
perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu
pihak.

5. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu
secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan
untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak
tenaga, waktu, dan biaya.

6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak
perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul
yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.

7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada
pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi
peristiwa atau berhentinya akad.

8. Menutup Loss of corning power seseorang atau badan
usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja) .

Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi
konvensional.

A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi
syari’ah.

Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik
kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi
syariah, diantaranya sbb:

1. Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari
masing-masing pihak.

2. Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para
anggota

3. Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad
mustamir (terus)

4. Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan
masing-masing pihak.

B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi
syariah.

Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah
memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.

Pertama, keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam
perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan.
Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk
serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan
dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi
konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Kedua, prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli
(tolong-menolong) . Yaitu nasabah yang satu menolong
nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan.
Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli
(jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

Ketiga, dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan
asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan
syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah) .
Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana
dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

Keempat, premi yang terkumpul diperlakukan tetap
sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai
pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada
asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan
dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk
menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

Kelima, untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah,
dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial)
seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan
tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran
klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

Keenam, keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah
selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku
pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam
asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi
milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak
memperoleh apa-apa.

Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan
bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar
syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah
bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya
penyimpangan- penyimpangan syariat yang ada dalam
asuransi tersebut.

Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari
bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang
menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan
asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah
yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti
bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami
paparkan di muka.

Wallahu a‘lam bishshowab.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Sumber : www.syariahonline.com

Penyakit Kritis Cover

Penyakit-penyakit Kritis yang dicover

Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:

  1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
  2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
  3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
  4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
  5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
  6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
  7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
  8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
  9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
  10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
  11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
  12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
  13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
  14. Penyakit Alzheimer's: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
  15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
  16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
  17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
  18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
  19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
  20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
  21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
  23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
  24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
  26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
  27. Penyakit Crohn: (Crohn's disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
    • penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
    • terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
  28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
    • infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
    • sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
    • tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
  29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
  32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
  33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
    • terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
    • Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.

*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:

  1. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
  2. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
  3. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
  4. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
  5. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
  6. Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.